Kamis, 26 Juli 2012

HAK PENGELOLAAN (HPL)

    Pasal 2 UUPA memuat hak menguasai dari negara atas tanah  dan bersumber  dari hak bangsa Indonesia, kewenangannya diatur dalam ayat (2), yaitu : 
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan   pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
b. Menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang denganbumi, air dan ruang angkasa.
c. menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang2 dan perbuatan2 hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Ayat (4) hak menguasai dalam pelaksanaannya dapat di kuasakan kepada Daerah Swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan2 peraturan pemerintah.

Pasal 4 UUPA dasar hukum untuk HAT yang bersumber dari hak menguasai Negara  Ayat (1) dengan dasar hak menguasai negara tersebut, maka dapat ditentukan adanya macam2 hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang/badan hukum

Macam HAT [menurut Pasal 16 (1) dan 53]
  1. HAT bersifat tetap : HM, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa Untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah, hak Memungut Hasil Hutan
  2.  HAT yang akan ditetapkan oleh UU : sampai saat ini belum ada 
  3.  HAT bersifat sementara : Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa Tanah   Pertanian.   
Sistem UUPA bersifat terbuka dalam menentukan HAT, ditunjukan dalam Pasal 16 (1) (h) yaitu hak2 lain yang akan ditetapkan oleh UU
Sifat Limitatif :  lahirnya HAT tersebut harus diatur dalam UU (bukan HAT tetap maupun sementara). Hal ini untuk mengantisipasi lahirnya HAT baru sesuai dengan perkembangan masyrakat dan pembangunan.

            Hak Pengelolaan (HPL), dalam UUPA secara tersurat tidak disebut, istilah pengelolaan muncul dalam Penjelasan Umum Angka II Nomor 2 UUPA, yang intinya adalah negar dapat memberikan dalam pengelolaan kepada suatu badan penguasa untuk digunakan bagi pelaksanaan tugas masing2.

Sejarah HPL
  1. Peraturan Pemerintah 8/1953 tentang Penguasaan tanah-tanah Negara disebut dengan Hak Penguasaan.
  2. Peraturan Menteri Agraria 9/1965 tentang pelaksanaan Konversi Hak penguasaan Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan maka Hak Penguasaan di konversi menjadi Hak Pengelolaan (Pasal 2)
  3. UU 16/1985 tentang Rumah Susun disebutkan mengenai Hak Pengelolaan (Pasal 7 (1) 
Pengertian HPL  
  1. Dalam PP 40/1996 yaitu; hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
  2.  Dalam UU 20/2000 Tentang Perubahan Atas UU 21/1997 tentang BPHTB jo Pasal 1 PP 36/1997 tentang pengenaan BPHTB karena Pemberian HPL, yaitu; Hak menguasai dari negara atas tanah yang kewenangan pelaksannannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada Pihak Ketiga (P III) dan/atau bekerja sama dengan P III.
Subjek HPL
  1. Suatu badan penguasa (departemen, jawatan dan daerah swantatra). Dasar : Penjelasan Umum Angka II Nomor 2 UUPA
  2.  Departemen, direktorat dan daerah swantatra selain untuk digunakan instansi sendiri, juga dimaksudkan untuk diberikan suatu hak pada P III. Dasar: Permen Agraria 9/1965 Pasal 5 
  3. Departemen, Direktorat dan Daerah Swntatra. Dasar : Permen Agraria 1/1966 Pasal 1 huruf b
  4. Departemen dan Jawatan Pemerintah, Badan Hukum yang di tunjuk Pemerintah. Dasar : PerMen Dalam Negeri 5/1973 Pasal 29
  5.  Perusahaan pembangunan perumahan yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah dan/atau Pemda, Industri estate yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah yang berbentuk Perum, Persero dan dari Pemda yang berbentuk Perusahaan daerah.          Dasar : Per Men Dalam Negeri 5/1974 Pasal 5 dan 6 
  6. Pemerintah Daerah, lembaga, instansi dan/atau badan/badan hukum (milik) Pemerintah. Dasar : Per Men Dalam Negeri 1/1977 Pasal 2
  7. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemda Tk I, Pemda Tk II, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perumnas (dalam penjelasan disebutkan yang termasuk lembaga pemerintah lainnya adalah Otarita Batam, Badan Pengelola GOR Senayan dan lembaga sejenis yang di atur dengan Kep Pres). Dasar : PP 36/1997 Pasal 2
  8. a. Instansi Pemerintah termasuk Pemda
    b. BUMN
    c. BUMD
    d. PT Persero
    e. Badan Otorita
    f. Badan2 Hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah
     Dasar : Per Men Agraria/Kepala BPN 9/1999 Pasal 67

Terjadinya HPL
  1.  Konversi
    Dengan ketentuan Per Men Agraria No. 9/1965, Hak Pengelolaan adalah konversi dari Hak Penguasaan (Hak beheer), yaitu yang tanahnya digunakan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan. HPL yang berasal dari konversi tersebut berlangsung selama tanahnya digunakan untuk keperluan itu.   
  2.  Pemberian HakDasar : Permendagri 5/1973 yang diubah dengan Permen Agraria/Kepala BPN 9/1999
    Langkah Permohonan HPL :
a.    Permohonan kepada Kepala BPN melalui Kakan setempat dilanjutkan dengan pemeriksaan data fisik dan yuridis oleh Kakan
b.    Jika permohonan memenuhi syarat maka Kakan akan menyampaikan  pada KaKanwil untuk diminta pertimbangan dan pendapat
c.    Kakanwil menyampaikan pada Kep BPN untuk dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis berikut memperhatikan pertimbangan dan pendapat Kakanwil untuk dipertimbangkan diterima atau tidaknya permohonan tersebut.
d.    Penyampaian keputusan diterima atau tidak permohonan hak tersebut kepada pemohon.
e.    Jika diterima maka pemohon wajib mendaftarak keputusan tersebut untuk diterbitkan sertifikat dengan terlebih dahulu membayar BPHTB.
f.    Sertipikat HPL diserahkan kepada pemohon.

Kewenangan pemegang HPL
Dasar PP 36/1997 Pasal 1
a. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
b. Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
c. Menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada P III dan/atau bekerjasama dengan P III
       

HPL  tidak berjangka waktu,  juga tidak dapat dialihkan, sehingga tidak dapat dibebani HT

Pemberian Hak diatas HPL
P III yang ingin mempunyai HGB atau Hak Pakai, terlebih dahulu membuat perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang HPL. Pemberian hak diatas HPL, tidak memutus hubungan hukum antara pemegang HPL dengan Hak Pengelolaannya, setiap HGB atau Hak Pakai berakhir, maka perpanjangan atau pembaharuannya harus dengan ijin tertulis pemegang HPL.

Pemegang HPL dapat menyerahkan bagian tanah HPL dalam bentuk HM kepada P III melalui pelepasan atau penyerahan HPL, dengan demikian hubungan hukum pemegang HPL dengan hak pengelolaannya berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar