1. PP 24/1997 Pasal 1 angka 11,
Pasal 13-32
2. Per Men Agraria/Kepala BPN No.
3/1997
Definisi Pendaftaran Tanah (PP 24/1997
Pasal 1 angka 1)
Adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar mengenai bidang2 tanah dan satuan2 rusun termasuk pemberian surat tanda
bukti haknya bagi bidang2 tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan
Unit Rumah Susun serta hak2 tertentu yang membebaninya.
Macam Pendaftaran Tanah
1. Pendaftaran
tanah untuk pertama kali
Adalah kegiatan pendaftaran
tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan
PP 10/1961 maupun PP 24/1997, dapat dilakukan baik secara sistematik
maupun sporadik
2. Pemeliharaan
data pendaftaran tanah
Adalah kegiatan pendaftaran
tanah untuk menyesuaikan data fisik
dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar nama, surat ukur, buku tanah,
dan sertipikat dengan perubahan2 yang terjadi kemudian.
Definisi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
(PP 24/1997 Pasal 1 angka 11)
Adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertamakali mengenai satu atau beberapa objek
pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara
individual atau massal.
Berarti
pula seluruh biaya dibebankan kepada pemohon.
Pelaksana Pendaftaran Tanah
Tugas
pendaftaran tanah dilakukan oleh Ka Kan Kota/kabupaten, kecuali kegiatan2
tertentu yang oleh PP 24/1997 atau peraturan perundang undangan yang
bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain.
Pejabat yang membantu Ka kan
1. Panitia A
Melaksanakan penelitian data
yuridis dan penetapan batas2 tanah yang dimohon
2. PPAT
Membuat akta jual beli, jika tanah yang dimohon diperoleh
berdasarkan jual beli
3. Kepala Desa/Lurah
Membantu membuat Kutipen Letter
C, Riwayat Tanah, menandatangani sporadik, berita acara pengukuran, sebagai
anggota Panitia A, ikut meneliti data yuridis, membuat surat keterangan waris,
jika diperlukan, menandatangani pengumuman.
4. Camat
Sebagai PPAT sementara, membantu
dalam menandatangani keterangan waris.
Pendaftaran Tanah yang termasuk Pendaftaran
Tanah Untuk Pertama Kali
1. Pendaftaran atas bidang tanah
yang belum terdaftar
2. Pendaftaran pemberian Hak Atas
Tanah Negara
3. Pendaftaran pemberian HPL
4. Pendaftaran wakaf Hak Milik
5. Pendaftaran Hak Milik ast Satuan
Rumah susun
6. Pendaftaran pemberian HGB atau
Hak Pakai atau Tanah Hak Milik
7. Pendaftaran Pemberian HT
Prosedur
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PP 24/1997)
1. Diajukan secara individual atau
massal oleh pihak yang berkepentingan
[Pasal 13 (4)], yaitu pihak yang berhak atas bidang tanah yang
bersangkutan atau kuasanya
Permen Agraria/Kep BPN 3/1997 pihak
yang berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak lain yang mempunyai
kepentingan atas bidang tanah
2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
(Pasal 15 n 16), menjadi dasar pembuaan peta pendaftaran. Untuk kepentingan ini
BPN menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik2
dasar teknik nasional di setiap kabupaten/kota.
3. Penetapan Batas Bidang-Bidang
Tanah (Pasal 17-19)
Dilakukan dengan memperhatikan
batas2 bidang tanah yang telah terdaftar dan SU atau GS yang bersangkutan, jika
ada yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka sedapat mungkin
disetujui oleh pemegang hak yang berbatasan
Guna penetapan batas2, maka BPN
juga membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran.
4. Pengukuran dan Pemetaan Bidang
Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran (Pasal 20)
5. Pembuatan Daftar Tanah (Pasal
21)
Bidang tanah yang sudah
dipetakan atau diberi nomor pendaftarannya dibukukan dalam daftar tanah
6. Pembuatan SU (Pasal 22), untuk
keperluan pendaftaran haknya
7. Pembuktian Hak Baru (Pasal 23)
·
HAT
baru dengan : penetapan pemberian hak oleh pejabat atau asli akta PPAT
·
HPL
dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yang berwenang
·
Tanah
Wakaf dengan akta Ikrar Wakaf
·
Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan
·
HT
dengan APHT
8. Pembuktian Hak lama (Pasal 24 n
25)
Berasal dari konversi hak,
dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat
pembuktian yabng lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik
selama 20 th berturut2, dengan syarat :
·
Penguasaan
dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang
dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)
·
Tidak
ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.
9. Pengumuman Hasil Penelitian
Yuridis dan Hasil Pengukuran (Pasal 26-27), jika ada pihak yang berkeberatan,
maka disarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah, jika tidak berhasol,
maka diselsaikan di pengadilan.
10. Pengesahan Hasil Pengumuman
(Pasal 28), disahkan dalam suatu berita acara sebagai dasar untuk :
·
Pembukuan
HAT dalam buku tanah
·
Pengakuan
HAT
·
Pemberian
HAT
11. Pembukuan Hak (Pasal 29-30)
Pembukuan dalam buku tanah serta
pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan
beserta pemegang haknya dan bidang tanah yang diuraikan dalam surat ukur secara
hukum telah terdaftar.
Jika
ada yang belum lengkap
dibuat catatan yang akan dihapus bila, telah dilengkapi atau dalam jangka waktu
5 th tdk ada pengajuan gugatan ke pengadilan.
Jika
ada sengketa,
maka akan dibuat catatan, yang akan hapus jika
telah ada kesepakatan damai atau 90 hari setelah terima pemberitahuan
tidak diajukan gugatan di pengadilan.
12. Penerbitan sertifikat (Pasal 31)
Dilakukan untuk kepentingan
pemegang hak yang bersangkutan, jika ada catatan2 maka penerbitan akan
ditangguhkan
Individual di TTD Kkn, Massal di
TTD Kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah an, Kkan
Penjabaran
Prosedur Pendaftaran Tanah Menurut Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
1. Permohonan untuk dilakukan :
·
Pengukuran
bidang tanah untuk keperluan tertentu, yaitu :
o
Persiapan
permohonan hak baru
o
Pemecahan,
pemisahan dan penggabungan
o
Pengembalian
batas
o
Penataan
batas dalam rangka konsolidasi tanah
o
Inventaris
pemilikan dan penguasaan dalam rangka pengadaan tanah
o
Lain2
dengan persetujuan pemegang hak
·
Pendaftaran
hak baru
·
Pendaftaran
hak lama
Permohonan dengan di sertai
dokumen asli yang membuktikan adanya hak, yaitu :
·
Grosse
akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, untuk dikonversi menjadi Hak
Milik
·
Grosse
akta hak eigendom yang sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah
dilaksanakan menurut ketentuan PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan.
·
Surat
tanda milik berdasrkan peraturan swapraja yang bersangkutan
·
SHM
berdasarkan PerMen Agraria 9/1959
·
SK
pemberian Hak Milik, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA yang tidak
disertai kewajiban pendaftaran, tapi semua kewajibannya telah dipenuhi
·
Petuk
PBB/Landrente, girik dsb sebelum berlakunya PP 10/1961
·
Akta
pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan dengan dengan saksi lurah sebelum berlakunya PP
24/1997, disertai alas hak yang dialihkan
·
Akta
pemindahan hak yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai
alas hak yang dialihkan
·
Akta
ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulainya PP 28/1977, berikut alas
haknya
·
Risalah
lelang
·
Surat
penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah
atau Pemda
·
Surat
Keterangan riwayat tanah yang dibuat kantor PBB, berikut alas haknya
·
Lain2
pembuktian tertulis sesuai pasal II, VI dan VII ketentuan konversi UUPA
Jika
bukti kepemilikan tidak lengkap maka bukti yang lain dilengkapi dengan
pernyataan yang bersangkutan, dan keterangan dari minimal 2 saksi yang bukan
keluarga (sampai derajat ke 2 vertikal
dan horisontal).
Jika
bukti kepemilikan tidak ada maka permohonan disertai :
·
Surat
pernyataan pemohon mengenai :
o
Menguasai
secara nyata 20 th berturut2, atau
memperolah penguasaan dari pendahulunya sehingga pemohon dan pendahulu
berjumlah 20 th
o
Penguasaan
dengan itikad baik
o
Penguasaan
tidak pernah diganggu gugat
o
Tanah
tidak dalam sengketa
o
Jika
apa yang dinyatakan tidak benar, maka bersedia menerima sanksi baik pidana
maupun perdata
·
Keterangan
Lurah berikut 2 saksi
2. Pengukuran (Pasal 77-81)
Tanggung jawab Kkan, untuk
keperluan optimasi dan kemampuan teknologi petugas ukur, maka :
·
10
ha – 1.000 ha dilakukan oleh Kanwil
·
Lebih
dari 1.000 ha oleh BPN, hasilnya disampaikan ke Kkan
Contradictoire
delimitasi
: didasarkan pada penunjukan oleh pemegang hak atasu tanah yang bersangkutan
dan disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.
3. Pengumpulan dan Penelitian Data
Yuridis Bidang Tanah (Pasal 82-85)
·
Hak
Baru : pengumpulan dan penelitian alat bukti oleh Seksi Pengukuran dan
Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan setempat
·
Hak
lama (konversi) : pengumpulan dan penelitian permulaan data yuridis yaitu
dokumen alat bukti oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Di Kantor
Pertanahan setempat
Jika dari penelitian sudah
lengkap, maka dilanjutkan dengan pengumuman
Jika dari penelitian tidak
lengkap atau tidak ada, maka penelitian dilanjutkan oleh Panitia A, yang hasil penelitiannya diserahkan ke Kepala Seksi
Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, untuk di lanjutkan dengan pengumuman
Tugas
Panitia A
·
Meneliti
data yuridis bidang tanah yang tidak dilengkapi alat bukti tertulis mengenai
pemilikan tanah secara lengkap
·
Melakukan
pemeriksaan lapangan untuk menentukan kebenaran alat bukti yang diajukan oleh
pemohon
·
Mencatat
sanggahan/keberatan dan hasil
penyelesainnya
·
Membuat
kesimpulan mengenai data yuridis bidang tanah yang dimaksud
·
Mengisi
daftar isian 201
Susunan Panitia A
·
Kepala
seksi atau staf senior seksi hak2 atas tanah, sebagai ketua merangkap anggota
·
Kepala
seksi atau staf senoir seksi pengukuran dan pendaftaran tanah, sebagai wakil
ketua merangkap anggota
·
Kepala
seksi atau staf senior seksi pengaturan penguasaan tanah, sebagai anggota
·
Kepala
seksi atau staf senior seksi penatagunaan tanah, sebagai anggota
·
Kepala
seksi atau staf senior seksi pengurusan hak2 atas tanah, sebagai anggota
·
Kepala
desa/Lurah
Kewenangan Panitia A
·
Mencari
keterangan tambahan dari masy sekitar bidang tanah tersebut untuk memperkuat
kesaksian atau keterangan mengenai pemilikan tanah.
·
Meminta
keterangan tambahan untuk mengetahui riwayat kepemilikan
·
Melihat
keadaan tanah dilokasi untuk mengetahui secara fisik penguasaan atas tanah
maupun penggunaannya.
4. Pengumuman data fisik dan data
yuridis untuk 60 Hari (Pasal 86-87)
5. Penegasan Konversi dan Pengakuan
Hak (Pasal 88)
6. Pembukuan Hak (Pasal 89-90)
Untuk yang belum lengkap maka akan
dibukukan dengan catatan dalam buku tanah
Dalam pembukuan dimasukan juga
hak pembatasan2 yang bersangkutan dengan hak tersebut, termasuk pembatasan
pemindahan hak, penggunaan tanah menyangkut garis sempadan pantai dan
penggunaan tanah hak dalam kawasan industri, juga di catat
TTD buku tanah oleh Kkan, jika
berhalangan atau untuk massal maka dilimpahkan pada Ka Seksi Pengukuran dan
pendaftaran tanah
7. Penerbitan sertipikat (Pasal
91-93)
Jika telah didaftar dan memenuhi syarat untuk diberikan tanda
bukti sesuai ketentuan PP 24/1997 Pasal 31, pembatasan2 juga dimasukan
TTD oleh Kkan jika berhalangan atau untuk
massal maka dilimpahkan pada Ka Seksi Pengukuran dan pendaftaran tanah
Sertifikat diserahkan pada
pemegang hak atau kuasanya, untuk wakaf pada nadzirnya.
Pendaftaran untuk
tanah yasan (dibawah hukum adat di Konversi ke HM)
Pengajuan penegasan konversi hak dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut :
1. Permohonan pendaftaran tanah
secara sporadik
2. Copy KTP
3. Copy KK
4. Bukti lunas PBB
5. Surat Pernyataan Penguasaan
Fisik bidang tanah (Sporadik), memuat :
·
Identitas
pemohon
·
Objek
tanah yang dimohonkan
·
Batas
2 tanah
·
Cara
perolehan
·
Identitas
saksi
·
TTD
pemohon, 2 saksi dan lurah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
6. Kutipan Letter C di TTD lurah
(sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
7. Keterangan Riwayat Tanah
(sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
8. Bukti Perolehan hak
Sebelum PP 24/1997, dapat berupa
surat dibawah tangan yang dibenarkan oleh Lurah dan dicatat dalam buku mutasi
oleh lurah
Jika setelah PP 24/1997, maka
harus dengan akta PPAT
Jika waris, maka diperlukan
surat keterangan waris.
Prosedur pendaftaran tanah yasan
1. Mengisi permohonan
2. Membayar biaya pendaftaran
secara sporadik, biaya tidak termasuk pembuatan alat bukti, seperti Akta PPAT,
keterangan waris dll
3. Pengukuran bidang tanah oleh
petugas ukur
4. Pengumpulan dan penelitian data
yuridis bidang tanah dan penetapan batas
Ditetapkan pendaftaran tanah
secara sporadik dilakukan melalui penegasan konversi atau pengakuan hak
Penegasan
konversi
diberikan jika HAT yang alat bukti tulisnya tidak lengkap tetapi ada keterangan
saksi maupun pernyataan yang bersangkutan dan tanahnya dikuasai oleh pemohon
atau oleh orang lain yang disetujui oleh pemohon. Olehh Kkan ditegaskan
konversinya menjadi hak milik dengan nama pemegang hak yang terakhir
Pengakuan
Hak, jika alat
bukti kepemilikan tidak ada tapi telah menguasai fisik selama 20 th maka Kkan
di akui sebagai hak milik
5. Pengumuman data fisik dan data
yuridis selama 60 hari di kelurahan
Tujuan pengumuman adalah memberi
kesempatan pada pihak2 yang berkepentingan mengajukan keberatan pada Kkan
Jika selama pengumuman ada pihak
yang mengajukan keberatan maka proses pendaftaran akan dihentikan sementara
sampai ada penyelesaiannya
6. Pembukuan Hak dalam Buku Tanah
7. Penerbitan sertifikat
8. Penyerahan sertifikat,
dilengkapi dengan copy KTP pemohon atau kuasanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar