Kamis, 26 Juli 2012

PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK

Dasar Hukum
      1.     PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 angka 10, Pasal 8, 13-31
      2.    Permen Agraria/Kepala BPN  3/1997  (Pelaksana PP 24/1997) Pasal 46-72
Pendaftaran tanah secara sistematik
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali  yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Ajudikasi (Pasal 1 Angka 8 PP 24/1997)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran

PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK

Dasar Hukum
      1.     PP 24/1997 Pasal 1 angka 11, Pasal 13-32
      2.    Per Men Agraria/Kepala BPN No. 3/1997
Definisi Pendaftaran Tanah (PP 24/1997 Pasal 1 angka 1)
Adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang2 tanah dan satuan2 rusun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang2 tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Unit Rumah Susun serta hak2 tertentu yang membebaninya.
Macam Pendaftaran Tanah
      1.  Pendaftaran tanah untuk pertama kali
Adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan  PP 10/1961 maupun PP 24/1997, dapat dilakukan baik secara sistematik maupun sporadik

HAK PENGELOLAAN (HPL)

    Pasal 2 UUPA memuat hak menguasai dari negara atas tanah  dan bersumber  dari hak bangsa Indonesia, kewenangannya diatur dalam ayat (2), yaitu : 
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan   pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
b. Menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang denganbumi, air dan ruang angkasa.
c. menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara orang2 dan perbuatan2 hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Ayat (4) hak menguasai dalam pelaksanaannya dapat di kuasakan kepada Daerah Swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan2 peraturan pemerintah.