1. PP 24/1997 Tentang Pendaftaran
Tanah Pasal 1 angka 10, Pasal 8, 13-31
2. Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
(Pelaksana PP 24/1997) Pasal 46-72
Pendaftaran
tanah secara sistematik
Kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali yang dilakukan secara
serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam
wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Ajudikasi
(Pasal 1 Angka 8 PP 24/1997)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan
penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa
objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran